Pernyataan soal Bunda Maria Berujung Laporan, Pendeta di Sumba Segera Dipanggil Polisi

  • Bagikan
Pernyataan soal Bunda Maria Berujung Laporan, Pendeta di Sumba Segera Dipanggil Polisi
Pernyataan soal Bunda Maria Berujung Laporan, Pendeta di Sumba Segera Dipanggil Polisi. (Tenaers/Yanto Tena)
WhatsApp Channel Banner

Meltripaul menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:Β Rumah Ibu Muslim Jadi Tempat Misa, BRIKasih Turun Tangan Bantu Gereja Katolik St Paulus Sodan

Pasal tersebut, katanya lagi, mengatur pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan materi yang mengandung unsur tindak pidana terkait agama atau kepercayaan.

Sebelumnya, pernyataan Benyamin Ana Ote yang beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, memicu polemik.

Dalam pernyataan tersebut, ia menyinggung praktik penghormatan terhadap Bunda Maria yang selama ini dikenal sebagai bagian dari tradisi iman umat Katolik.

Baca Juga:Β 80 Tahun Setelah Wafat, Gereja Katolik Akhirnya Mengangkat Peter To Rot dari Papua Menjadi Santo

Pernyataan itu kemudian dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai menyinggung keyakinan agama tertentu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.

Namun, ia menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

β€œSaat ini masih dalam penyelidikan. Nanti kami informasikan perkembangan selanjutnya. Terima kasih,” kata AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui pesan singkat.***

  • Bagikan