Tolak Rencana Utang Rp120 Miliar, PMKRI Kefamenanu Ingatkan Pemda TTU soal Aturan

  • Bagikan
Bupati TTU, Sekda TTU, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Sekjed PMKRI Cabang Kefamenanu, Germas PMKRI Cabang Kefamenanu. (Tenaers/Narken)
Bupati TTU, Sekda TTU, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Sekjed PMKRI Cabang Kefamenanu, Germas PMKRI Cabang Kefamenanu. (Tenaers/Narken)
WhatsApp Channel Banner

PMKRI juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Aturan itu, kata Markolindo, mengharuskan pemerintah memperhatikan sejumlah aspek, antara lain rasio utang yang tidak boleh melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD, prioritas pada belanja wajib dan pelayanan dasar, serta keharusan memasukkan pinjaman dalam dokumen APBD dengan persetujuan DPRD.

Selain itu, setiap pinjaman harus dilengkapi kajian kelayakan (feasibility study) yang transparan.

“Kalau prinsip-prinsip itu diabaikan, maka rencana pinjaman Rp120 miliar sangat bermasalah,” tegas Markolindo.

Baca Juga: Proyek Hotel Bintang 4 Ditolak Gerindra TTU: Utang Rp120 Miliar Bikin Rakyat Terbebani

Menanggapi penolakan PMKRI, Bupati TTU Yosep Falentinus D. Kebo menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari mahasiswa.

“Saya yakin teman-teman PMKRI punya pandangan yang sama dengan saya. Pertanyaan muncul karena penjelasan yang komprehensif belum diberikan,” ujar Yosep.

Ia mengajak PMKRI untuk bersinergi dalam pembangunan daerah.

“Mari kita satukan persepsi untuk membangun TTU,” tambahnya.***

  • Bagikan