TENAERS — Aparat dari Polsek Umbu Ratu Nggay kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam patroli rutin di wilayah perbatasan Sumba Tengah–Sumba Timur, petugas mengamankan ratusan liter miras tradisional jenis peneraci, Kamis, 12 Februari 2026 malam.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel melaksanakan patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Saat melintas di jalur perbatasan, petugas mencurigai satu kendaraan yang melintas pada malam hari.
Kecurigaan tersebut mendorong aparat untuk menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan liter peneraci yang dikemas menggunakan plastik dan karung.
Baca Juga: Desa Tebara Wakili Indonesia di Forum ASEAN 2026, Tenun Sumba Raih Penghargaan Bergengsi
Modus tersebut diduga untuk mengelabui petugas saat melintas di jalur perbatasan.






