Hati-Hati! Nekat Masuk Pekarangan Orang Bisa Kena Pidana, Warganet: Hukum Makin Banyak!

  • Bagikan
Ilustrasi hukum. (Freepik/wirestock)
Ilustrasi hukum. (Freepik/wirestock)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS – Sebuah video yang diunggah oleh Herdiyan Nuryadin di akun Facebook miliknya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut bahkan telah ditonton lebih dari 1 juta kali hingga Selasa, 14 April 2026.

Dalam video itu, Herdiyan mengingatkan masyarakat terkait aturan dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.

“Jika kalian masuk atau tetap di rumah atau di perkarangan orang lain secara melawan hukum bisa di pidana dan tidak pergi meskipun diminta, maka kalian akan di perjara selama satu tahun atau denda Rp10 juta sesuai dengan pasal 257 ayat 1 KUHP baru nomor 1 tahun 2023. Hati-hati ya, jadi perhatian kalian,” kata Herdiyan Nuryadin dalam videonya.

Baca Juga: Kasus Mandek di Kepolisian? Datangi Atasan Penyidik Hingga Propam, Ini Urutannya!

Postingan tersebut sontak menuai beragam komentar dari warganet. Sejumlah netizen memberikan tanggapan beragam, mulai dari dukungan hingga kritik terhadap aturan tersebut.

“Terlalu Bayak hukum di bikin di Indonesia terlalu yg sudah ada sajah hukum tumpul keatas tajam ke bawah,” tulis Kibuyut Hambali dalam komentarnya.

Terima kasih 🙏 Anda akan diarahkan ke DANA
  • Bagikan