Proyek Fiktif Terungkap, Kades Ini Ditahan! Begini Cara Mudah Cek Dana Desa Agar Tak Disalahgunakan

  • Bagikan
Ilustrasi polisi tangkap seorang kades
Ilustrasi polisi tangkap seorang kades. (Tenaers/Dok. Istimewa)
WhatsApp Channel Banner

Melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang dikelola Kementerian Desa, publik dapat melihat pagu Dana Desa, penyaluran, hingga program-program yang dijalankan di tingkat desa, termasuk BLT Desa dan padat karya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Toko, NTT Mart Jadi Pusat Transaksi UMKM SBD, ASN Wajib Belanja Produk Lokal

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyediakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) generasi terbaru yang menyajikan data Dana Desa secara lebih teknis dan komprehensif.

Melalui platform ini, masyarakat dapat menelusuri besaran dana yang diterima desa berdasarkan indikator seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, hingga kinerja desa. Data tersebut disajikan secara terbuka dan dapat diakses secara daring.

Transparansi ini sejatinya menjadi benteng awal pencegahan korupsi. Ketika masyarakat mengetahui berapa dana yang diterima desanya dan untuk apa dana tersebut dialokasikan, ruang bagi penyimpangan menjadi semakin sempit.

Baca Juga: Indah Tapi Terabaikan! Destinasi Wisata Hits di Sumba Barat Daya Ini Belum Hasilkan Uang

Proyek yang tidak dikerjakan, bantuan yang tidak tersalurkan, atau kegiatan yang hanya tercatat di laporan akan lebih mudah dipertanyakan.

Kasus dugaan korupsi di Sidamukti juga menunjukkan pentingnya literasi anggaran di tingkat akar rumput.

Dana Desa bukan sekadar urusan pemerintah desa dan aparat pengawas, melainkan hak publik yang harus diketahui dan diawasi bersama.

Baca Juga: Tolak Rencana Utang Rp120 Miliar, PMKRI Kefamenanu Ingatkan Pemda TTU soal Aturan

Tanpa keterlibatan warga, Dana Desa berpotensi berubah dari alat pemberdayaan menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

Ke depan, penegakan hukum tetap penting untuk memberi efek jera. Namun yang tak kalah mendesak adalah memastikan masyarakat desa memiliki keberanian dan pengetahuan untuk mengawasi anggaran mereka sendiri.

Transparansi tanpa partisipasi hanya akan menjadi formalitas, sementara Dana Desa tetap rawan disalahgunakan.

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat budaya kontrol sosial di desa, agar Dana Desa benar-benar kembali pada tujuan awalnya: membangun dari pinggiran, bukan memperkaya segelintir orang.***

  • Bagikan