TENAERS – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat Edaran Bersama tersebut masing-masing bernomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ, yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bangun Tidur Sampai Mau Tidur Lagi, Ada Ribuan Ide Tulisan yang Sering Kita Abaikan!
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.
“Pembelajaran selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idulfitri diharapkan tetap berjalan dengan sebaik-baiknya,” demikian tertulis dalam bagian pengantar surat edaran.
Melalui SEB ini, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar selama Ramadan tetap dilaksanakan dengan sejumlah penyesuaian.
Baca Juga: Dari Bambu Jadi Akses Digital, Menara Internet Ini Kini Berdiri di BLK Don Bosco Sumba






