Proyek Rp55 Juta per Unit di Weetebula Diduga Gunakan Material Murahan

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD SBD, Heri Bertus Pemudadi
Ketua Komisi II DPRD SBD, Heri Bertus Pemudadi. (Tenaers/Yanto Tena)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS — Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di RT 07, Kelurahan Weetebula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), menuai sorotan tajam dari DPRD.

Ketua Komisi II DPRD SBD, Heri Bertus Pemudadi, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp55 juta per unit untuk pembangunan rumah baru dan Rp22 juta per unit untuk peningkatan kualitas rumah.

“Mulai dari fondasi, tembok, hingga bangunan yang sudah diplester mudah retak. Kami menemukan material pasir kali yang digunakan memiliki kadar lumpur hingga 80 persen,” kata Heri kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.

Baca Juga: Anak Sumba Barat Daya Bisa Kuliah Gratis S1, Dapat Uang Saku Rp5,7 Juta per Semester

Selain pasir, DPRD juga menyoroti kualitas kayu dan batu yang digunakan kontraktor. Menurut Heri, sebagian kayu yang dipakai berupa kulit kayu dan tidak layak untuk konstruksi. Sementara, batu yang dipasok berukuran kecil dan mudah pecah.

“Bangunan seperti ini sangat berisiko roboh. Jangankan gempa, disentuh saja temboknya bisa runtuh. Ini membahayakan masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.

  • Bagikan