TENAERS – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan memusnahkan sekitar 11.200 liter miras hasil operasi di wilayah hukumnya, Rabu, 15 April 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Danta Turangga 2026.
Ribuan liter miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti moke, penaraci atau peci, serta arak bali yang diamankan dari sejumlah titik selama operasi berlangsung.
Kegiatan ini turut melibatkan para pemilik miras yang barangnya diamankan dan disaksikan langsung oleh awak media sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan operasi tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh anggota di lapangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Tewas Dikeroyok, Kapolres Sumba Barat Pastikan Kasus Diproses Hingga Tuntas






