TENAERS – Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan untuk membantu memenuhi kebutuhan anak sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin pada Oktober hingga Desember 2026.
Dua program yang menjadi perhatian masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Meski sama-sama membantu kebutuhan pendidikan anak, PKH dan PIP memiliki sasaran, besaran bantuan, serta mekanisme penyaluran yang berbeda.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi ketentuan berdasarkan komponen keluarga. Salah satu komponennya adalah anak yang masih menempuh pendidikan di jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Resmi Cair! Cek Namamu Sekarang, Bisa Dapat Hingga Rp1,5 Juta per Keluarga!
Sementara itu, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan.
Perlu diketahui, periode Oktober hingga Desember 2026 merupakan periode penyaluran PKH tahap keempat. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh penerima akan mendapatkan bantuan pada waktu yang sama.
1. Rincian Bantuan PKH untuk Anak Sekolah
PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, termasuk dalam bidang pendidikan.
Besaran bantuan untuk komponen anak sekolah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Cek Sekarang! Pemerintah Kembali Cairkan BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya!
Berikut rincian bantuan PKH untuk anak sekolah berdasarkan nominal yang menjadi acuan program:
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan tahap keempat mencakup periode Oktober hingga Desember 2026.
