TENAERS — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan penjelasan resmi terkait polemik lelang aset nasabah yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pihak bank menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan telah mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku dalam industri perbankan nasional.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Waikabubak, Pande Made Yogi Winata, menyampaikan bahwa langkah lelang aset merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Baca Juga: Tak Sekadar Cari Untung, Agen BRILink di Loura Ini Utamakan ‘Kasih’ untuk Bantu Warga
Menurut Yogi, nasabah yang bersangkutan tercatat memiliki status kolektibilitas macet lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati sejak awal.
Ia menjelaskan, sebelum sampai pada tahap lelang, pihak bank telah melakukan berbagai upaya persuasif. Langkah tersebut mencakup komunikasi intensif hingga mediasi langsung dengan debitur guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“BRI selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian kredit bermasalah. Namun, ketika kewajiban tidak dapat diselesaikan, maka mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan harus dijalankan,” ujar Yogi, Sabtu, 28 Maret 2026.






