Penggunaan pasir laut menjadi isu sensitif karena pada 2025 lalu, sejumlah warga di wilayah Sumba sempat diproses hukum akibat mengambil pasir di kawasan pantai. Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan abrasi.
Baca Juga: Beasiswa PIP Wajib Cair Utuh! Ombudsman NTT Siap Tindak Dugaan Penyimpangan
Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Mereka menilai, jika masyarakat kecil bisa dipidana karena mengambil pasir laut, maka pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan material serupa untuk proyek besar juga seharusnya ditindak.
Penertiban pedagang keliling memicu perdebatan di media sosial, terutama Facebook. Sebagian warganet mendukung langkah Satpol PP demi ketertiban kota.
Namun tak sedikit pula yang menyayangkan kebijakan tersebut karena dianggap menyasar masyarakat kecil yang berusaha mencari nafkah.
Baca Juga: Kuliah Kesehatan di Sumba? PMB Poltekkes Bakti Sumba Resmi Dibuka, 30 Pendaftar Pertama Gratis!
