Warganet menilai penegakan aturan seharusnya dilakukan tanpa tebang pilih. Kritik juga diarahkan kepada aparat dan pejabat daerah agar lebih serius mengawasi penggunaan material bangunan yang berpotensi merusak lingkungan.
Sebelumnya, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, pernah menyampaikan bahwa empat kabupaten di Pulau Sumba belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah Pusat, Kades Kadu Eta Hibahkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih
Meski demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa ketiadaan RTRW tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan perlindungan lingkungan.
Mengambil pasir di kawasan pantai dapat memicu abrasi, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
