Baca Juga: Desa Tebara Wakili Indonesia di Forum ASEAN 2026, Tenun Sumba Raih Penghargaan Bergengsi
Dalam dialog tersebut, Alberth juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana PIP. Jika ditemukan dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, atau penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Untuk jenjang SD dan SMP, pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sementara untuk tingkat SMA dan SMK, laporan dapat diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Apabila laporan tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Baca Juga: Sumba Tengah Punya NTT Mart, Ribuan ASN Wajib Belanja Produk Lokal
