TENAERS — Penggunaan pasir laut dalam pembangunan puluhan unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan masyarakat.
Isu ini mencuat di tengah penindakan hukum terhadap sejumlah warga yang sebelumnya ditangkap karena diduga menimbun pasir di pesisir Pantai Mananga Aba dan Karoso pada 2025.
Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terkait larangan pengambilan pasir laut.
Mereka menilai ada ketimpangan antara tindakan hukum terhadap masyarakat kecil dan dugaan penggunaan material serupa dalam proyek pembangunan koperasi desa.
Baca Juga: Tak Mau ‘Kucing dalam Karung’, Kades di Sumba Wajibkan Plang Anggaran di Proyek Koperasi Merah Putih
“Saya kecewa dengan hukum di SBD. Warga kecil jadi korban, sementara pembangunan Koperasi Merah Putih diduga gunakan pasir laut. Itu pasir dari mana?” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menyarankan agar pemerintah bersikap tegas dan konsisten.
Menurut dia, bila pengambilan pasir laut memang masih terjadi, maka aturan yang melarang praktik tersebut perlu ditegakkan secara nyata, bukan sekadar tertulis.
“Saya menduga aturan ini hanya di atas kertas. Sampai Februari 2026 masih ada yang ambil pasir laut. Jangan sampai ada oknum yang bermain,” katanya.
Warga lain mengaku harga pasir laut di wilayah Kota Tambolaka kini mencapai Rp 1,3 juta per rit.






