TENAERS – Kepala Desa (Kades) Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkior Nikolaus Bulu, mewajibkan seluruh perangkat desa menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penegasan tersebut disampaikan Melki saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdes Merah Putih Bukambero tahun 2025, Selasa, 21 April 2026.
Melki menegaskan, perangkat desa tidak hanya wajib bergabung, tetapi juga harus berperan aktif di tengah masyarakat.
“Semua wajib jadi anggota dan menjadi corong di masyarakat. Ajak dan beri sosialisasi kepada warga,” ujarnya.
Ia juga mendorong pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukambero untuk ikut menjadi anggota Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, Kopdes Merah Putih memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian desa, termasuk sebagai penyedia bahan pangan bagi program MBG.
Baca Juga: Golkar Sumba Barat Daya Gelar MUSDA XI, Bupati Titip Pesan Kunci: Dari Ekonomi hingga Stunting!
“Kopdes Merah Putih ini bisa menjadi penyedia bahan. Bukambero punya lahan pertanian yang menjanjikan,” katanya.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Kopdes Merah Putih dengan program MBG memiliki peluang ekonomi yang besar.
“Dalam satu hari saja bisa mencapai Rp30 juta. Kita bisa sediakan beras dan bahan lainnya. Yang kasih bahan itu Kopdes. Apakah kita hanya andalkan uang Kopdes yang Rp3 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Wabup SBD Hadiri Rakornis TMMD ke-128, Dandim: Jalan 1,5 Kilometer hingga MCK Jadi Prioritas
Sementara itu, Ketua BPD Bukambero, Alexander Pati Kareko, menekankan pentingnya kejujuran dan kerja sama dalam menjalankan koperasi.






