TENAERS – Tradisi Pasola kembali digelar di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Februari hingga Maret 2026.
Pemerintah daerah pun mengeluarkan surat edaran berisi sejumlah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat dan wisatawan selama pelaksanaan ritual budaya tersebut.
Ritual budaya warisan leluhur masyarakat Sumba ini selalu menyedot perhatian wisatawan karena memadukan unsur adat, spiritual, dan atraksi ketangkasan berkuda.
Baca Juga: Ironi Jaringan Lelet: Antara Keterbatasan, Ketahanan, dan Kelalaian Pembangunan
Pasola merupakan bagian dari rangkaian upacara adat Marapu yang menandai musim tanam.
Dalam tradisi ini, para penunggang kuda saling melempar lembing kayu atau tombak tumpul sebagai simbol pengorbanan dan harapan akan hasil panen yang melimpah.
Menjelang pelaksanaan Pasola, Bupati Sumba Barat Daya menerbitkan Surat Edaran Nomor BU.600/41/53.18/II/2026 yang bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah Pusat, Kades Kadu Eta Hibahkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih
Dalam edaran tersebut, warga yang terlibat maupun penonton diwajibkan mengenakan pakaian adat Sumba.
Bagi pria, diwajibkan menggunakan kain kalabo sesuai tata cara adat sehingga celana tidak terlihat.
Sementara perempuan diminta mengenakan kain sarung sesuai budaya setempat.
Baca Juga: Sumba Tengah Punya NTT Mart, Ribuan ASN Wajib Belanja Produk Lokal
