“Misal kalau sebulan pendapatan kita dapatnya Rp 1.000.000, ya berarti untuk angsurannya itu seharusnya tidak boleh lebih dari Rp 300.000,” jelasnya.
Selain membatasi cicilan, masyarakat juga diajak membedakan kebutuhan dan keinginan. Barang baru tidak harus dibeli jika barang yang dimiliki masih berfungsi dan layak digunakan.
Pengelolaan keuangan yang disiplin diharapkan membantu keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyiapkan tabungan, dan mengurangi risiko terjerat utang.
OJK NTT juga menjelaskan pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Viral Isu Bali, Forum Pemuda NTT Tegas Tolak Generalisasi dan Serukan Persatuan Bangsa
Yan Jimmy mengatakan, terdapat skema pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan siklus pendapatan usaha. Salah satunya adalah skema pembayaran setelah panen atau yarnen bagi sektor pertanian.
Melalui skema tersebut, biaya pengolahan lahan, pembelian bibit, pupuk, dan perawatan tanaman dapat dibiayai terlebih dahulu, kemudian dilunasi setelah petani memperoleh hasil panen.
Sementara bagi nelayan, pembiayaan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional melaut, seperti bahan bakar dan kebutuhan selama berada di laut.
Ia juga memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Daerah, dan Kredit Merdeka sebagai pilihan pembiayaan yang dapat ditanyakan langsung kepada bank penyedia.
Menurut dia, akses pembiayaan resmi dapat menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak bergantung pada rentenir atau pemberi pinjaman dengan bunga tinggi.
Di akhir pemaparan, Yan Jimmy mengingatkan masyarakat bahwa setiap investasi memiliki risiko. Oleh sebab itu, warga perlu memahami produk yang dipilih dan tidak mudah percaya pada janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Masyarakat yang mengalami masalah dengan lembaga jasa keuangan juga dapat menghubungi layanan OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157157157.
Melalui edukasi keuangan tersebut, warga Desa Waihura dan masyarakat Kecamatan Wanokaka diharapkan semakin cermat mengelola pendapatan, memanfaatkan pembiayaan secara bijak, serta terhindar dari pinjol ilegal dan investasi bodong.***
