Anggota DPR RI Julie Laiskodat dan OJK Edukasi Warga Sumba Barat soal Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

  • Bagikan
julie laiskodat
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, pose bersama penunggang kuda Pasola. (Tenaers/Yanto Tena)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Edukasi keuangan bertajuk “Cerdas Keuangan, Sejahtera Masa Depan” itu digelar di Gedung GKS Jemaat Waihura, Desa Waihura, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara mengelola keuangan, memilih layanan keuangan resmi, serta menghindari berbagai modus penipuan berkedok investasi.

Dalam kesempatan itu, Julie menjelaskan pentingnya masyarakat mengenal tugas dan program mitra kerja Komisi XI DPR RI, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan perbankan.

Baca Juga: Stop Takut! Ini Senjata Hukum Lawan Penagih Lapangan yang Datang Tanpa Prosedur OJK!

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk mengetahui berbagai program yang bisa mendukung kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Julie juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berpartisipasi dalam politik ketika pemilihan umum berlangsung, tetapi turut mengawal kinerja wakil rakyat setelah terpilih.

“Jangan sampai Mama Bapak hanya dilibatkan setiap lima tahun sekali, saat memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten. Setelah memilih, Mama Bapak juga harus terus mengawal agar wakil rakyat menjalankan tugas dan memperjuangkan kebutuhan Mama Bapak,” kata Julie.

Kepala OJK NTT, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menjelaskan bahwa OJK bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen.

Baca Juga: Warga Indonesia Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rekening dan Saldo Rp50 Ribu, Ini Sumber Dananya

Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami legalitas produk keuangan sebelum menyimpan uang, berinvestasi, atau mengajukan pinjaman.

Salah satu prinsip yang disampaikan dalam edukasi tersebut adalah 2L, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti perusahaan atau penyedia layanan keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara logis berarti tawaran keuntungan harus masuk akal dan tidak menjanjikan hasil berlebihan dalam waktu singkat.

Yan Jimmy mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda tanpa risiko.

Baca Juga: Mahasiswa Unmaris Sumba Diserbu Peluang! Pegadaian Cabang Waitabula Buka Loker dan Investasi Emas Sejak Dini

  • Bagikan
❤️ Suka artikelnya? Yuk traktir kopi