TENAERS – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun bahu jalan.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan.
Bupati Ratu Wulla mengatakan, aktivitas perdagangan tidak boleh dilakukan di lokasi yang telah dilarang, terlebih di jalur cepat yang dapat membahayakan keselamatan pedagang maupun pengguna jalan lainnya.
“Penertiban tetap dijalankan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dan tidak menggunakan badan jalan maupun bahu jalan untuk berjualan atau melakukan aktivitas apa pun,” kata Ratu Wulla, kepada sejumlah wartawan di Ruang Rapat Bupati SBD, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga: Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Bupati SBD Targetkan Pembayaran Rampung Sebelum Tutup Buku
Ia menegaskan, penertiban akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut.
