“Kalau ditawarkan suatu produk investasi, dia bilang, ‘Ini tidak ada risikonya,’ seperti tadi dapat dua kali lipat, nah semuanya ada risiko,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku penipuan dapat memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap orang yang dikenal atau dianggap memiliki reputasi baik.
Karena itu, masyarakat diminta memeriksa legalitas dan memahami cara kerja investasi sebelum menyerahkan uang.
Selain investasi bodong, OJK NTT turut memberikan edukasi mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal.
Baca Juga: Ratu Wulla Buka Rakor Gerakan Tanam Jagung dan Ubi Kayu, Bidik Peningkatan Pendapatan Petani SBD
Yan Jimmy menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal berisiko menimbulkan masalah bagi peminjam, mulai dari biaya yang tidak transparan hingga intimidasi dalam proses penagihan.
Ia mengingatkan masyarakat agar memeriksa status penyelenggara pinjaman sebelum mengunduh aplikasi atau mengajukan pinjaman.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data pribadi di telepon seluler, seperti daftar kontak dan galeri foto.
Menurut Yan Jimmy, pinjaman sebaiknya diajukan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Jika membutuhkan pembiayaan untuk usaha, masyarakat dapat mencari informasi mengenai produk kredit dari lembaga keuangan resmi.
Baca Juga: Gempa SBD, 91 Rumah Warga di Kodi Rusak, Ratu Wulla Pastikan Bantuan Segera Disalurkan
Ia juga menyarankan masyarakat mempertimbangkan pinjaman dari keluarga atau teman tepercaya apabila memungkinkan, terutama jika tidak membebani dengan bunga tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Yan Jimmy turut memperkenalkan rumus pengelolaan keuangan 10, 20, 30, 40 sebagai panduan sederhana untuk mengatur pendapatan.
Rumus itu membagi pendapatan menjadi 10 persen untuk kebaikan atau persembahan, 20 persen untuk tabungan dan investasi, 30 persen untuk membayar utang atau cicilan, serta 40 persen untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia mencontohkan, apabila seseorang memiliki pendapatan Rp 1 juta per bulan, jumlah cicilan yang disarankan berdasarkan rumus tersebut tidak lebih dari Rp 300.000.
Baca Juga: Sumba Tengah Punya NTT Mart, Ribuan ASN Wajib Belanja Produk Lokal
