“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan salah satu saja, Anda berhak menolak bicara dan meminta mereka pergi,” ujar Barengfikry melalui akun Facebook miliknya, dilihat, Jumat, 10 April 2026.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) maupun menandatangani dokumen apa pun jika legalitas penagih tidak jelas.
Baca Juga: Content Creator Wajib Baca! Fokus Hasil Justru Bikin Kamu Gagal Total
Selain kewajiban membawa dokumen, aturan OJK juga mengatur etika dalam penagihan. Penagih dilarang melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang bersifat kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Penagihan juga harus dilakukan pada waktu yang wajar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi bagi perusahaan jasa keuangan, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
