Di sisi lain, masyarakat perlu memahami bahwa utang merupakan ranah hukum perdata. Namun, jika dalam proses penagihan terjadi pelanggaran hukum, maka dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.
Baca Juga: Tak Boleh Jual Pakai Botol! Pemkab SBD Bakal Tertibkan Penjual Minyak Tanah Ilegal
Sebagai contoh, tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami haknya dan bersikap tegas apabila menghadapi penagihan yang tidak sesuai prosedur.
Jika penagih tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak berkomunikasi, meminta penagih meninggalkan lokasi, hingga melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi pelanggaran.***
