TENAERS — Masyarakat diimbau tidak panik saat didatangi penagih utang (debt collector), terutama jika mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sesuai ketentuan.
Aturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak merugikan konsumen.
Dalam praktiknya, penagih lapangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti legalitas. Dokumen tersebut meliputi kartu identitas resmi, sertifikat profesi penagihan (SPPI), surat tugas dari perusahaan, serta bukti rincian utang.
Baca Juga: Mau Sekolah dengan Banyak Jurusan Favorit? Daftar Sekarang di SMKS Pancasila Tambolaka!
Konten kreator Barengfikry mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung takut jika didatangi penagih tanpa kelengkapan tersebut.
