Ratu Wulla juga menegaskan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK.
Baca Juga: Ringankan Beban Korban Gempa Sumba, YBM BRI Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar
Ia mengatakan, pegawai yang menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik tidak perlu khawatir akan diberhentikan.
Bahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperpanjang kontrak kerja PPPK paruh waktu selama mereka memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja.
“Saya tidak akan memberhentikan satu orang pun kalau mereka melaksanakan tugas dengan baik. Saya akan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan PPPK ketika mereka juga bekerja sesuai dengan tugas mereka,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pegawai yang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja tetap akan dikenakan evaluasi hingga pemberhentian.
Baca Juga: Sumba Tengah Punya NTT Mart, Ribuan ASN Wajib Belanja Produk Lokal
Terkait peluang peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Ratu Wulla menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
